Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Jelang Tahun Baru, Pemkot Gorontalo Musnahkan 19.754 Botol Miras

Editor by Editor
29 Des 2025 19:28
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah tegas dalam menekan angka kriminalitas menjelang pergantian Tahun Baru 2026 dengan memusnahkan sebanyak 19.754 botol minuman beralkohol (miras), Senin (29/12/2025).

Ribuan botol miras hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat di hadapan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat.

Pemusnahan ini merupakan puncak dari operasi razia rutin yang dilaksanakan selama enam bulan terakhir oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Gorontalo Kota.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Menurut Adhan, minuman keras menjadi salah satu pemicu utama terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Gorontalo.

“Sejumlah tindak kriminal seperti penganiayaan, KDRT, hingga pembunuhan sering bermula dari minuman keras. Karena itu, peredarannya harus kita kendalikan bersama demi stabilitas sosial,” tegas Adhan di lokasi pemusnahan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, menjelaskan bahwa belasan ribu botol miras tersebut merupakan gabungan hasil sitaan Satpol PP dan Kepolisian.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, yakni total keseluruhan sebanyak 19.754 botol, dengan 12.577 botol merupakan hasil sitaan Satpol PP yang didominasi Bir Bintang dan Bir Guinness.

Sementara itu, Polres Gorontalo Kota menyumbang 7.177 botol, termasuk di dalamnya 5.171 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai merek minuman beralkohol pabrikan seperti Bir Bintang, Guinness, Anggur Merah, Kawa-kawa, hingga ribuan liter miras tradisional jenis cap tikus.

Ramli menambahkan, intensitas razia sengaja ditingkatkan dalam enam bulan terakhir sebagai langkah preventif menghadapi momen rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang perayaan akhir tahun.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea berharap upaya pemberantasan peredaran minuman keras dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Pemusnahan ini bukan akhir. Ini adalah upaya berkelanjutan yang membutuhkan dukungan semua pihak agar Kota Gorontalo tetap kondusif,” pungkas Wali Kota Adhan.

Reporter: Sandri Mooduto

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Langkah konkret untuk mengakhiri keterisolasian masyarakat Kecamatan Pinogu kian menemui titik terang. Hal itu ditandai dengan audiensi strategis...

Program PHTC Ubah Wajah MTs Bahrul Ulum, Kini Dilengkapi Laboratorium hingga Perpustakaan

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Wakil Gubernur Gorontalp Idah Syahidah Rusli Habibie meresmikan gedung pendidikan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTSS) Bahrul Ulum di Desa...

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo menyebut layanan call center melalui nomor pribadi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda...

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas...

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 395 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Gorontalo memperoleh bantuan produksi usaha dari Pemerintah Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

TERBARU

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

Program PHTC Ubah Wajah MTs Bahrul Ulum, Kini Dilengkapi Laboratorium hingga Perpustakaan

7 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

7 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.