Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Jual Motor Curian Seharga 3,6 Juta, Residivis Gorontalo Ditangkap Kembali

Editor by Editor
3 Sep 2024 18:53
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo bersama Unit Reskrim Polsek Dungingi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada 15 Juni 2024. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 00.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, pada Senin (02/09/2024) pukul 13.30 WITA, Team Rajawali berhasil menangkap pelaku curanmor yang berinisial IAA (23). Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Setelah polisi menerima laporan tentang hilangnya sepeda motor Yamaha Mio J berwarna putih dengan nomor polisi DM 3204 AV yang terparkir di halaman rumah korban, Team Rajawali segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku curanmor mengarah kepada IAA. Upaya pencarian terhadap IAA pun dilakukan, hingga akhirnya pada 2 September 2024 polisi mendapatkan informasi bahwa IAA berada di wilayah Kecamatan Kota Utara.

“Setelah menerima informasi bahwa IAA berada di wilayah Kecamatan Kota Utara, Team Rajawali langsung mendatangi lokasi dan mengamankan IAA. Dari hasil interogasi awal, IAA mengakui bahwa dirinya adalah pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut,” jelas Kompol Leonardo.

Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah melakukan pencurian, IAA menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp3.600.000.

Selain menangkap IAA, Team Rajawali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang telah dijual, satu unit handphone merek Infinix warna hitam, satu buah behel motor Beat Street warna hitam, dan satu buah obeng warna merah.

Saat ini, IAA yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Dungingi untuk penyidikan lebih lanjut, demikian diungkapkan Kompol Leonardo.

Tags: DungingiGorontalo Pencurian MotorKasus Pencurian GorontaloKompol Leonardo WidhartaKota GorontaloKriminal GorontaloResidivis Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Curi Laptop di Kos, Seorang Wanita di Gorontalo Diamankan Polisi

by Editor
29 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di...

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026

Gubernur Gorontalo Kembali Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Siapkan Doorprize

by Editor
18 Jul 2026
0

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026 PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo kembali menggelar Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia...

Juru Bicara Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo, Agung Datau

Perumda Muara Tirta Ingatkan Provider, Kerusakan Pipa Bisa Berujung Proses Hukum

by Editor
18 Jul 2026
0

Juru Bicara Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo, Agung Datau PROSESNEWS.ID - Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo...

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Selama Januari Hingga Juni 2026

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mencatat telah menangani 20 kasus tindak pidana pencurian selama periode Januari...

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memperkenalkan berbagai potensi wisata, kuliner, dan keramahan masyarakat Gorontalo kepada peserta...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026

TERBARU

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.