Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Jual Motor Curian Seharga 3,6 Juta, Residivis Gorontalo Ditangkap Kembali

Editor by Editor
3 Sep 2024 18:53
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo bersama Unit Reskrim Polsek Dungingi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada 15 Juni 2024. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 00.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, pada Senin (02/09/2024) pukul 13.30 WITA, Team Rajawali berhasil menangkap pelaku curanmor yang berinisial IAA (23). Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Setelah polisi menerima laporan tentang hilangnya sepeda motor Yamaha Mio J berwarna putih dengan nomor polisi DM 3204 AV yang terparkir di halaman rumah korban, Team Rajawali segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku curanmor mengarah kepada IAA. Upaya pencarian terhadap IAA pun dilakukan, hingga akhirnya pada 2 September 2024 polisi mendapatkan informasi bahwa IAA berada di wilayah Kecamatan Kota Utara.

“Setelah menerima informasi bahwa IAA berada di wilayah Kecamatan Kota Utara, Team Rajawali langsung mendatangi lokasi dan mengamankan IAA. Dari hasil interogasi awal, IAA mengakui bahwa dirinya adalah pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut,” jelas Kompol Leonardo.

Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah melakukan pencurian, IAA menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp3.600.000.

Selain menangkap IAA, Team Rajawali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang telah dijual, satu unit handphone merek Infinix warna hitam, satu buah behel motor Beat Street warna hitam, dan satu buah obeng warna merah.

Saat ini, IAA yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Dungingi untuk penyidikan lebih lanjut, demikian diungkapkan Kompol Leonardo.

Tags: DungingiGorontalo Pencurian MotorKasus Pencurian GorontaloKompol Leonardo WidhartaKota GorontaloKriminal GorontaloResidivis Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

by Editor
14 Apr 2026
0

Sumber: Humas Polres Boalemo PROSESNEWS.ID — Ambisi meraup untung besar dari trading membawa Fanny Kristanty Olii, seorang Head Teller di...

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Peristiwa longsor batu terjadi di Jalan R. Atje Slamet, Kompleks Tamendao, Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota...

DPRD Kota Gorontalo Soroti Efektivitas Parkir Berlangganan, Diduga Masih Ada Pungli

by Editor
13 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Suryadi Antule, mempertanyakan efektivitas program parkir berlangganan dalam rapat pembahasan Laporan...

Supriadi Lameo Dorong Solusi Konkret Atasi Lonjakan Pengemis di Kota Gorontalo

by Editor
7 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Supriadi Lameo, meminta Pemerintah Kota Gorontalo segera mengambil langkah konkret dalam...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.