PROSESNEWS.ID – Bukan hanya minuman keras (Miras), penyakit masyarakat seperti Judi, turut mendapatkan perhatian serius dari Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K, MH. Pihaknya berkomitmen memberantas penyakit masyarakat, yang bisa merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat.
Buktinya, Tim Gabungan Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Resmob Polda Gorontalo yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menggrebek lokasi judi sabung ayam di Kelurahan Bulotadaa Barat Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Minggu (5/2/2023) Sore.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana. Melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan, penggrebekan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat disalah satu halaman rumah warga yang sering dijadikan lokasi kegiatan judi sabung ayam oleh masyarakat sekitar.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, didapati dilokasi tersebut tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam dan kami langsung melakukan penggerebekan”, Jelas Kompol Leonardo.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan, pada penggrebekan tersebut gabungan tim berhasil mengamankan 7 Orang warga pemain judi sabung ayam, uang tunai, 5 ekor ayam yang digunakan untuk permainan judi,15 unit sepeda motor serta 3 unit bentor yang terparkir disekitar lokasi judi yang diduga oleh milik para pelaku judi.
“Para pelaku pemain judi sabung ayam beserta sejumlah barang bukti ini kemudian diamankan ke Mako Polres Gorontalo Kota guna penyelidikan Lebih lanjut,” bebernya.