
PROSESNEWS.ID – Kabar gembira bagi seluruh umat muslim di Kabupaten Pohuwato. Tahun ini Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, mengizinkan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah, di Masjid.
Itu dikatakan langsung Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, saat menghadiri kegiatan pembagian takjil sekaligus buka puasa bersama di Kantor DPC Gerindra Pohuwato. Selasa, (04/05/2021).
“Ya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, memperbolehkan untuk masyarakat melaksanakan Salat Id di Masjid,” kata Siapul pada awak media.
Kendati demikian kata Bupati dari Partai Gerindra itu, dengan catatan harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Virus Corona.
“Boleh di Masjid, dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan,” tutup Bupati Pohuwato.
Reporter : Iskandar Badu













