PROSESNEWS.ID – Menjelang malam Tahun Baru 2021, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, S.Ik.,M.Ik, secara tegas, melarang warga Pohuwato merayakan malam tahun baru di sejumlah titik keramaian.
Alasannya kata Teddy, larangan itu diberlakukan, karana di khawatirkan akan minumbulkan kerumunan. Juga untuk menghindari, potensi penularan corona virus disease (Covid-19).
“Untuk menjaga stabilitas sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona, malam tahun baru tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pawai, petasan, dan perayaan semacamnya,” Tegas Teddy pada Awak media.
Selain itu, Teddy juga mengigatkan, tidak akan segan-segan, untuk memberi sanksi tegas, kepada warga Kabupaten Pohuwato, yang nekat melakukan perayaan malam tahun baru, dengan mengundang keramaian.
“Apabila melanggar, kita ada Peraturan Gubernur (Pergub), Perbup (Peraturan Bupati). Ada undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan, sudah terbentuk tim pemburu Covid-19 opsnal yustisi,” tegasnya lagi.
Teddy meminta, warga Kabupaten Pohuwato, dapat memahami kondisi potensi penularan Covid-19 di wilayah bumi panua, agar tak ada warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Reporter : Iskandar Badu