
PROSESNEWS.ID – Wanita berinisial DY (21) warga Kabupaten Gorontalo berhasil diamankan anggota Polsek Kota Tengah, Kota Gorontalo, Rabu (06/10/2021).
“DY diamankan polisi, karena telah melakukan pencurian barang elektronik berupa laptop dan juga handphone,” ungkap Kapolsek Kota Tengah Kota Gorontalo Ipda Suprapto.
Suprapto menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari salah satu korban yang telah hilang handphone dan dompet yang berisikan uang sejumlah jutaan rupiah. Pada saat, korban tengah tertidur pulas di kamar kost miliknya.
“Saat itu, korban meletakkan handphone dan dompetnya di atas tempat tidur, setelah korban bangun ternyata barang tersebut telah hilang,” jelas Suprapto.
Suprapto mengaku, DY melakukan aksinya itu mulai dari 02.00 Hingga 04:00 Wita. Sasaran utamanya adalah kos-kosan, yang pintunya tidak terkunci.
“Pelaku sudah melakukan pencurian di beberapa kos, diantaranya kos yang ada di Jalan Selayar, Jalan Makassar, dan Jalan Dewi Sartika,” katanya.
Dari tiga kos tersebut, pelaku berhasil mengambil 4 buah laptop, 1 buah Handphone, dan 1 buah dompet. Tetapi, barang-barang tersebut masih disimpan di Rumahnya, indikasi akan dijual.
“Pelaku melakukan pencurian dikarenakan masalah ekonomi sulit mencari uang, sehingga pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ancaman maksimal 7 tahun,” tambahnya.
“Saya juga ingin menginformasikan kepada masyarakat, jika ada yang kehilangan barang-barang elektroniknya bisa dilihat di Polsek Kota Tengah,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad













