Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Kasat Reskrim Jelaskan Kronologi Penangkapan Pelaku Penikaman di Gorontalo

Editor by Editor
10 Jul 2023 10:49
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Gabungan tim Resmob Rajawali dan Polsek Kota Utara, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Fajar Milama, berhasil mengamankan pelaku penikaman di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 05.00 WITA, Kamis, (6/72023).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., memberikan penjelasan bahwa setelah menerima laporan mengenai penganiayaan, tim gabungan Rajawali dan Polsek Kota Utara melakukan olah TKP dan melakukan interogasi terhadap para saks.

Kompol Leonardo menjelaskan, pada Jumat (7/7/2023), sekitar pukul 17.30 WITA, tim gabungan Rajawali dan Polsek Kota Utara berhasil mengamankan MA alias Ato (30), seorang warga Kelurahan Dembe II, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, yang merupakan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur.

Pada saat penangkapan, tim juga berhasil menyita satu bilah pisau badik sebagai barang bukti.

Peristiwa itu terjadi bermula saat korban bernama Alfred bersama dengan seorang saksi hendak pulang ke Kabila. Saat mereka melintas di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, mereka dihadang oleh pelaku dan terjadi adu mulut.

Pelaku kemudian menikam korban ke arah wajah, namun korban berhasil menghindar dan menangkis dengan tangan, menyebabkan luka pada tangannya.

Seusai melakukan penganiayaan, pelaku beserta temannya meninggalkan tempat kejadian dan korban dibawa ke Rumah Sakit Aloei Saboe untuk mendapatkan perawatan medis.

“Akibat perbuataknya, MA alias Ato ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1), dan saat ini dia telah ditahan di Mapolsek Kota Utara,” terang Kompol Leonardo.

Reporter: Zulkarnaen

Tags: Kota GorontaloKriminal hari iniPENGANIAYAAN
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Perubahan Ketiga Perda OPD, Pansus Tekankan Efisiensi Kelembagaan

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas...

Gerai Alfamart di Gorontalo Dibobol, 3 Pemuda Diringkus Polisi

by Editor
19 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengamankan tiga pemuda berinisial SA (19), FAM (20), dan HAH (19) yang diduga terlibat dalam...

Komisi III DPRD Kota Gorontalo Bahas Infrastruktur 2026, Fokus Mal Pelayanan Publik

by Editor
9 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Komisi III DPRD Kota Gorontalo membahas perencanaan pembangunan infrastruktur untuk tahun anggaran 2026 dengan fokus utama pada pembangunan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

Penghargaan Informatif dan Treasury Award Lengkapi Kesuksesan UNG 2024

31 Des 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.