
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo besok akan menggelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara berinisial DUK.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Mei 2025, dipicu oleh persoalan pengurusan sertifikat tanah yang dipercayakan korban kepada DUK.
Sebelumnya, korban Ramuna Molou (66), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, menanyakan progres sertifikat milik ayahnya yang akan dibagi kepada delapan ahli waris. Namun, terduga pelaku justru mendatangi kediaman korban dan diduga melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Andrean Pratama, melalui Kanit Tipiter, Ipda Sumarlin Dale, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa kasus tersebut segera dilakukan gelar perkara.
“Rencananya besok kita agendakan gelar perkara untuk penetapan alih status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Sumarlin, Rabu (19/11/2025).
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik selesai menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti.
“Dua alat bukti yang sah sudah kami dapatkan yaitu keterangan saksi dan surat. Insyaallah besok kita lakukan gelar untuk penetapan status dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.
Sumarlin menambahkan, selain menangani kasus dugaan penganiayaan, Polres Gorontalo juga masih memproses laporan dugaan penipuan yang dilakukan DUK. Laporan tersebut dibuat oleh korban pada September 2025.
“Untuk dugaan penipuan, saat ini kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Ada beberapa saksi yang kami undang untuk klarifikasi, namun baru dua orang yang hadir,” bebernya.














