
PROSESNEWS.ID – Dengan ditemukannya strain virus Sars Cov-2 baru atau dinamakan B-117, di South Wales, Inggris, Pemerintah Indonesia telah mengantisipasi dengan pengetatan kedatangan orang dari luar negeri. Bahkan warga negara asing (WNA) bukan utusan diplomatik dilarang memasuki Indonesia mulai 1 – 14 Januari 2021.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini dilakukan demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case .
Bahkan beberapa negara di Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117.
“Bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada.
Hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu,” tegasnya memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif terhadap kasus yang melanda Inggris dan mengancam keamanan global saat ini.
Kebijakan pengetatan kedatangan pelaku perjalan orang dari luar negeri sudah dibahas dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (28/12/2020) lalu di Istana Kepresidenan Jakarta.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id