Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Kenal di Facebook, 3 Gadis Belia Terjerat Muncikari Prostitusi Online

Arfandi by Arfandi
12 Mar 2021 07:15
in Kriminal
Ilystrasi

PROSESNEWS.ID – Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, menangkap sekaligus menahan tiga pelaku yang diduga terlibat tindak pidana eksploitasi seksual terhadap gadis di bawah umur di Kota Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Rabu, mengatakan tiga pelaku diduga terlibat melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual tersebut, yakni Langit (35) warga Jebres Kota Solo, Wes (21) warga Pancoran Jakarta, dan Dah (20) warga Mojogedang Karanganyar, telah ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.

Kapolres menjelaskan Langit berperan sebagai muncikari yang menawarkan anak di bawah umur kepada konsumen melalui daring, sedangkan Wes dan Dah yang turut mengantar korban ke hotel, sesuai pesanan pelanggan.

“Ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban oleh Langit, yakni korban berinisial N (15), D (16), dan R (16),” kata Kapolres, dikutip Antara.

Kejadian tersebut terungkap setelah Tim Cyber Polresta Surakarta melakukan patroli di ruang media sosial, pada 6 Maret 2021 menemukan indikasi seseorang yang mentramisikan informasi elektronik yang mengandung pelanggaran unsur kesusilaan.

“Kami kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik Langit, di mana akun ini dinamai Kunthuli Bae. Modusnya, Langit mentramisikan informasi elektonik berupa percakapan yang menarasikan tawaran open booking order (BO),” kata Kapolres.

Jika ada pelanggan yang tertarik yang disampaikan oleh pelaku Langit ini, kemudian memberikan nomor handphone Whatsapp (WA), dan kemudian pelanggan akan menghubungi melalui percakapan di WA.

Jika pelanggan tertarik, pelaku akan mengirimkan foto korban anak di bawah umur yang akan dieksploitasi secara seksual, yakni berinisial N, D, dan R.

“Setelah terjadi transaksi dengan calon pelanggan, Langit kemudian menyuruh pelaku lain yakni Wes dan Dah untuk mengantar ke calon pelanggan ke salah satu hotel di kawasan Gilingan Banjarsari Solo,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Purbo Adjar Waskito.

Langit dalam pemeriksaan mengaku hasil transaksi dengan pelanggannya, masing-masing korban dieksploitasi dengan harga Rp500.000, di mana setiap transaksi pelaku akan menerima Rp300.000, sedangkan korban diberikan Rp200.000.

Dari hasil penyidikan tim Satuan Reskrim Polresta Surakarta, kata Kapolres, tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap korban sejak 2020 hingga sekarang. Korban N sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tujuh kali, D tiga kali, dan R dua kali oleh pelaku Langit itu.

Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa uang tunai sebesar Rp1,08 juta, satu unit telepon seluler merek Redmi, satu telepon seluler merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol AD 6022 QS, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol AD 4266 AEF, dan tas berisi alat kontrasepsi.

Tags: gorontalokriminalMucikariProstitusi Online
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

Kecelakaan Maut di Gorontalo Tewaskan Seorang Mahasiswa

31 Okt 2023

1,7 Ton Cap Tikus Disita, Peredaran Minuman Keras di Gorontalo Berhasil Digagalkan

8 Jul 2023

TERBARU

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.