PROSESNEWS.ID – Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri Poe, sebut banyak laporan masyarakat terkait pembangunan Desa.
Sjamsul menjelaskan, untuk menindaklanjuti berbagai laporkan masyarakat tersebut, ada dua mekanisme pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya.
“Ada pemeriksaan reguler, di mana itu dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang ada. Kalau laporan langsung dari masyarakat, itu Pemeriksaan Khusus (Riksus),”jelas Sjamsul, di ruang kerjanya. Rabu, (05/05/2021).
Kepala Inspektorat Gorontalo Utara itu, mengimbau seluruh masyarakat, agar tidak takut melaporkan jika ada yang melakukan penyimpangan Dana Desa di Desanya.
“Masyarakat itu juga termasuk pengawas, ketika ada yang melihat penyimpangan, silakan saja melapor. Yang penting jelas siapa pelapornya, dan identitas pelapor, dan kita akan melindungi siapa pelapornya,”tutup Sjamsul.
Reporter : Moh Dodi Didipu