PROSESNEWS.ID — Dalam mengantisipasi dan menjaga ketertiban serta keamanan selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo mengeluarkan surat edaran resmi.
Kepala Badan Kesbangpol, Iskandar Moerad, menyatakan pentingnya langkah ini untuk memastikan kondusifitas lingkungan instansi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menjaga keamanan di sekitar pemukiman masyarakat.
Menurut Iskandar, kebijakan ini khusus diberlakukan di lingkungan perkantoran yang berdekatan dengan pemukiman warga.
“Terutama lingkungan kantor yang memiliki interaksi langsung dengan masyarakat, sehingga memberikan rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban,” ungkapnya dalam wawancara pada Kamis (1/2/2024).
Iskandar menambahkan, piket 1×24 jam tidak hanya berlaku di kantor dinas, tetapi juga di tingkat pemerintah kecamatan dan kelurahan. Kedua tingkatan tersebut dianggap sebagai garda terdepan dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Kecamatan dan kelurahan berperan sebagai garda terdepan dalam rangka menghadapi Pemilu 2024. Oleh karena itu, pelaksanaan piket 1×24 jam di tingkat ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan di masyarakat,” ujar Iskandar.
Ia menegaskan, petugas jaga, pimpinan OPD, termasuk kecamatan dan kelurahan, wajib melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tim Penggerak Kecamatan/Desa (TPKD).
Iskandar mengungkapkan harapannya agar surat edaran ini diindahkan dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan secara maksimal.
Tujuannya adalah untuk menciptakan kenyamanan tidak hanya di antara OPD, tetapi juga di kalangan masyarakat dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024.
Dengan langkah ini, diharapkan keamanan dan ketertiban dapat terjaga dengan baik, menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman selama proses demokrasi berlangsung.