PROSESNEWS.ID – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabongo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, HN. Ternyata merupakan mantan narapidana kasus pencurian hewan ternak sapi, pada Tahun 2015 lalu.
Informasi yang berhasil dirangkum Prosesnews.id, HN pernah ditetapkan tersangka, hingga dijatuhi hukuman kurungan badan dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Boalemo.
Menariknya, dalam memuluskan aksi jahatnya ini, waktu itu HN nekad memalsukan tanda tangan Kepala Desa Tabongo Azis Sune, untuk kepentingan mobilisasi sapi dari Desa Tabongo, ke Kota Gorontalo.
Surat Keterangan Hewan Keluar, dengan nomor : 000/387/Dt/Dlp/I/2016 tersebut, akhirnya terungkap dan diketahui Azis Sune. Keberatan namanya dicatut, Azis pun, melapor pemalsuan di Mapolres Boalemo.
“Waktu saya melapor pemalsuan itu, yang bersangkutan sudah di dalam penjara, kasus pencurian 1 ekor sapi milik masyarakat Kecamatan Dulupi,” ungkap Eks Kades Tabongo, Azis Sune, Minggu, (07/02/2021).
Berita Terkait : Wah !! Ternyata Ketua BPD Tabongo Pernah Dilapor Pemalsuan Tanda Tangan
Dikatan Azis, waktu melakukan pencurian sapi milik masyarakat ini, HN memang sudah menjabat sebagai Ketua BPD Tabongo.
“Jelas saya keberatan. Makanya pemalsuan ini saya lapor di Polres Boalemo. Dia sudah dipenjara kasus pencurian sapi. Tapi, untuk kasus pemalsuan ini, belum ada kepastian hukum sampai dengan sekarang,” beber Azis.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Prosesnews.id, Kapolres Boalemo AKBP. Ahmad Pardomuan, S.IK.,MH, mengatakan, masih akan menelusuri perkara pemalsuan yang pernah dilaporkan Eks Kades Tabongo Azis Sune.
“Nanti saya tanya ya,” ujar Kapolres Boalemo menandaskan. Minggu, (07/02/2021). (PR)