PROSESNEWS.ID – Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yadikdam Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Pawennari SH.,MH, mengapresiasi kinerja Tim Bifi Merah Kepolisian Sektor (Polsek) Tilamuta yang menurutnya, maksimal melakukan patroli pemberantasan perjudian di Boalemo.
“Saya atas nama Ketua OBH Yadikdam Boalemo, selalu mendukung dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Bifi Merah Polsek Tilamuta, dan juga Polres Boalemo, dalam hal pemberantasan perjudian di Boalemo,”ujar Pawennari dalam keterangannya yang diterima Redaksi Prosesnews.id, Senin, (02/08/2021).
Pawennari yang juga Ketua Markas LSM Laskar Merah Putih Cabang Boalemo itu menuturkan, judi merupakan penyakit masyarakat yang bisa menular jika hanya dibiarkan, dan tidak diberantas para pelakunya. Faktor ekonomi, menurut Pawennari, jangan jadikan alasan untuk kemudian seseorang dengan leluasa mencari keuntungan secara instan.
“Harus ada efek jera di samping diberikan pembinaan. Pelakunya harus ditahan agar jadi contoh dan edukasi pula bagi yang lainnya, bahwa judi adalah sesuatu yang memang tidak dibenarkan oleh negara kita,”kata mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo, Kampus 4 Boalemo tersebut.
“Jangan sampai, para tersangka hanya akan menjadi tahanan kota, atau hanya bebas bersyarat atau wajib lapor. Ini juga penting untuk saya ingatkan dan harapkan kepada penegak hukum, agar hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya demi kewibawaan hukum itu sendiri,”ujarnya.
Negara Indonesia kata mantan Pengacara Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo tersebut, merupakan negara hukum yang harus diaplikasikan dan dijalankan dengan seadil-adilnya penuh tanggung jawab, guna kepentingan umum.
“Semoga para personel baik personel Polres Boalemo maupun polsek se Boalemo, selalu diberikan kesehatan dalam menegakkan hukum di Daerah yang sama-sama kita cintai ini. Saya juga terus mengikuti dan memantau perkembangan pemberantasan judi di Boalemo, termasuk 4 warga Boalemo yang belum lama ini ditangkap oleh Tim Bifi Merah Polsek Tilamuta,”pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Bifi Merah Polsek Tilamuta, telah mengamankan 4 orang warga Boalemo yang didapati sedang bermain judi remi di sebuah Indekos di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, pada Minggu, (01/08/2021).
Keempat pelaku yang terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan tersebut, langsung dibawa ke Mapolres Boalemo beserta barang-barang bukti hasil penggerebekan, berupa kartu remi, uang tunai dan pula 1 unit sepeda motor.(PR)