
PROSESNEWS.ID – Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Boalemo, melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan dengan menggunakan barang tajam dengan tersangka berinisial SB (49), ke kejaksaan Negeri Boalemo.
Sebelumnya, SB yang merupakan warga Dusun IV Batu Potong, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo, terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada hari Kamis, 23 Maret 2023 lalu.
“Benar, kami dari Satreskrim Polres Boalemo, telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam ke Kejaksaan Negeri Boalemo,” kata Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho.
Selain menyerahkan pelaku, penyidik Satreskrim Polres Boalemo turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik, milik pelaku.
“Untuk barang bukti, juga sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), berupa satu buah senjata tajam jenis badik, dengan ukuran dua puluh tiga Centi Meter,” ucap Andhira.
“Pelaku kami kenakan pasal Pasal 355 Ayat 1 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.