PROSESNEWS.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo pada Kamis (8/6/2023) untuk membahas masalah terkait perusakan fasilitas dan aset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang terjadi dua minggu sebelumnya.
Menyikapi peristiwa tersebut, Komisi I meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Meskipun telah memberikan maaf, Komisi I menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti.
“Memang kita sudah maafkan tapi ini adalah perbuatan hukum yang harus ditindaklanjuti,” tegas Ketua Komisi I AW Thalib usai rapat.
Selain itu, rapat juga membahas izin pembangunan yang dikeluarkan untuk tanah di wilayah kekuasaan PPI. Komisi I menegaskan, izin tersebut melanggar prosedur, ketentuan, dan mekanisme yang berlaku.
Mereka berpendapat bahwa izin tersebut telah melampaui kewenangan yang seharusnya, dan oleh karena itu harus dicabut. Terlebih lagi, izin tersebut tidak diberikan oleh pejabat yang berwenang.
“Kami menganggap bahwa itu adalah hal yang telah melampaui kewenangan dan sudah harus dilakukan pencabutan terhadap izin tersebut apalagi izin ini tidak diberikan oleh pejabat yang kewenangan,” jelas AW Thalib.
Dalam hal ini, Komisi I memberikan batas waktu seminggu untuk melakukan pembongkaran pembangunan ilegal tersebut dan pencabutan izin.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan ditugaskan untuk mengambil tindakan lanjutan guna mengembalikan keadaan menjadi normal.
Reporter: Zulkarnaen