
PROSESNEWS.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bertempat di ruang Komisi II, DPRD Boalemo. Jum’at, (14/08/2020).
RDP kali ini, terkait perkara Kapal hibah Mina Maritim 033, milik Kelompok Usaha Bersama (KUB), nelayan Desa Buba’a Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, yang hingga hari ini belum selesai.
Dimana, terindikasi kapal tersebut, telah dipihak ketigakan oleh ketua kelompok, tanpa sepengetahuan anggota kelompoknya, ke salah satu pengusaha yang ada di Wilayah tetangga Kabupaten Gorontalo.
Dipimpin Koordinator Komisi II Lahmudin Hambali, pertemuan menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Boalemo, Penyuluh Perikanan Kecamatan Paguyaman Pantai, dan Kepala UPTD Perikanan Boalemo.

Lahmudin menjelaskan, RDP yang digelar pihaknya, guna mencari titik terang dari permasalahan Mina Maritim 033. Agar, tidak berbuntut panjang dan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Alhamdulillah, RDP telah melahirkan kesepakatan bersama. Kami DPRD akan memberikan rekomendasi ke DKP Boalemo, untuk segera mengamankan sementara kapal tersebut,” kata Lahmudin
Disamping itu, pihaknya juga akan terus berupaya mencari solusi-solusi lain, untuk menyelesaikan polemik yang ada di tengah-tengah kelompok.
“Kita juga akan berusaha bagaimana menyelesaikan persoalan ditengah kelompok ini. Untuk Kapal, tadi kita sepakati, akan diamankan dulu di DKP Boalemo,” jelas Wakil Ketua DPRD Boalemo.
Sebelumnya, hadir pula dalam RDP, Wakil Ketua Komisi II Ibrahim Pakaya, Anggota Komisi II Riko Djaini, Aswan Djamaludin, Fakturrahaman, perwakilan Sahabat Nelayan Boalemo (SNB) Roy Syawal bersama sekretarisnya Isjayanto Doda. (Adv/Majid Rahman)