
PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Jimadin Hasan, mempertanyakan status Kapal tangkap ikan Mina Maritim 033, milik kelompok nelayan Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo.
Sebab, menurut Ketua Fraksi Koalisi Nasdem-Perindo (F-KNP) ini, Kapal tangkap ikan tersebut, sudah lama tidak berada di lokasi, tepatnya di Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai.
“Yang saya sayangkan, katanya kapal ini dikerjasamakan dengan salah satu pengusaha yang ada di Kabupaten Gorontalo. Namun, tanpa sepengetahuan anggota kelompok,” sesal Jimadin, saat dihubungi media ini, Ahad, (21/06/2020
Lanjut Aleg Parlemen Boalemo ini, sudah berapa kali dirinya didatangi anggota kelompok mempertanyakan status kapal tersebut. Olehnya, sebagai wakil rakyat kata Politisi Nasdem ini, ia meminta Pemda Boalemo untuk segera bersikap tegas.
“Perkaranya juga sudah diranah Kepolisian. Saya berharap, APH khususnya Kepolisian yang melakukan penyelidikan kasus ini, bisa menyelesaikannya. Agar tidak berbuntut panjang dan meresahkan masyarakat,” harapnya
Sebelumnya, beredar kabar adanya penjualan Kapal Mina Maritim 033 milik kelompok Nelayan di Kecamatan Paguyaman Pantai tersebut. Tapi, hal itu diluruskan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Boalemo, Ir. Asra Umar Murad, saat dihungi media Prosesnews.id.
“Kabar ini waktu masih Pk Adnan Marzuk yang menjabat Kadis DKP. Begitu ada informasi penjualan, beliau langsung mengecek di lokasi, ternyata tidak ada penjualan,” ujar Isra, Ahad, (21/06/2020).
Dijelaskannya, kapal tersebut tidak dijual. Tapi, dikerjasamakan dengan salah seorang pengusaha asal Kabupaten Gorontalo. Sebab, para anggota kelompok tak memiliki dana yang cukup lagi, untuk mengoperasionalkan kapal tersebut.
“Menurut informasi begitu. Nah, ini rencananya saya mau kumpulkan mereka. Karena informasi ini baru masuk ke saya. Cuma sebelumnya, mereka (kelompok) juga sudah pernah datang ke kantor, waktu Kadis masih Pk Adnan,” kata Asra
Pada prinsipnya kata dia, karena kabar ini sudah membias, pihaknya tak akan tinggal diam dan akan berusaha mencarikan titik terang, dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikannya.
“Mereka (kelompok) juga ini sudah pernah ke Kantor memasukan permohonan, yang mana mereka sudah tidak mampu mengoperasionalkan Kapal ini, karena terkendala dengan dana. Sehingga mereka meminta mengundurkan diri,” lanjutnya
Namun menurut Kadis DKP Boalemo ini, terkait permintaan itu, pihaknya tidak memiliki wewenang, apalagi melihpahkannya ke kelompok lain. Sebab itu adalah kewenangan Pemerintah pusat, karena bantuan tersebut berasal dari pusat.
“Tapi, saya rasa apabila kapal tersebut dikerjasamakan, itu tidak masalah. Asalkan, tidak dijual. Jelas disitu ada pemanfaat masyarakat, khususnya nelayan,” pungkasnya
Sebelumnya, bantuan Kapal Mina Maritim 033 milik Kelompok nelayan Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo ini, merupakan bantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP), sejak tahun 2015. (Majid Rahman)