
PROSESNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gorontalo, meringkus 8 Muda mudi yang mengonsumsi Minuman Keras (Miras) dan Lem Eha Bond di Rumah Adat Limboto Bantayo Poboide, Kamis Pagi, (27/05/2021).
Kepala Satpol-PP Kabupaten Gorontalo, Udin Pango mengungkapkan, muda mudi yang semuanya masih di bawah umur tersebut, diamanakan sekitar Pukul 07.30 Wita.
“Pria ada 5 orang, sisanya perempuan, mereka semua masih di bawah umur. Kita dapati mereka sedang tidur-tiduran di rumah adat limboto. Dan sudah mengonsumsi Miras dan Lem,” kata Udin, Kamis, (27/05/2021).
“Jadi kita tangkap dan kita bawa mereka ke kantor untuk diberikan pembinaan, serta kita juga mengundang Kepala Dinas (Kadis) Data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sri Dewi Nani, mengingat mereka masih di bawah umur,”ujarnya.
Setelah proses pembinaan, kata Udin, pihaknya kemudian menyerahkan mereka ke Polres Gorontalo untuk proses lebih lanjut.
“Untuk yang 3 perempuan itu, 1 orang masih berstatus pelajar, dan 2 orang berstatus janda. Tapi mereka masih di bawah umur,”ungkapnya lagi.
Kemudian untuk pria, kata Udin. Itu ada yang sudah menikah, ada yang masih sekolah, ada yang sudah lulus. Dan semuanya masih di bawah umur pula.
Reporter : Agil Mamu