Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Konsumsi Tembakau Gorilla, 2 Mahasiswa Gorontalo Ditangkap Polisi

Editor by Editor
12 Mar 2020 21:20
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Konsumsi Tembakau Gorila (Narkoba). Dua Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi, di Provinsi Gorontalo, berhasil diringkus Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

Masing-masing berinisial RK alias Pango, dan JHM alias Julfan. Keduanya ditangkap, sejak bulan februari. Adapun barang bukti yang didapati, yakni 1 sachet plastik tembakau Gorilla, dan 8 lintingan, yang diduga berisi tembakau Gorilla.

Penangkapan tersebut, berawal dari informasi warga. Berbekal informasi ini, Dengan sigap, petugas melakukan penelusuran, hingga akhirnya berhasil mengamankan RK. Tepatnya, disebuah kos-kosan yang ada di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungigi, Kota Gorontalo.

Saat diinterogasi, RK mengaku, barang tersebut ia dapat dari JHM. Saat itu juga, petugas melakukan pencarian, dan berhasil menangkap JHM, di kediamannya, yang ada di Jl. Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

“Usai dilakukan penyelidikan dan pengujian di Puslabfor Makassar, tembakau gorilla, termasuk dalam daftar golongan Narkotika,” Ungkap Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Dewa Putu Gede Artha saat Konferensi Pers. Kamis, (12/03/20).

Dijelaskannya, hal itu sesuai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan penggolongan Narkotika, di dalam Undang-undang Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal senada dijelaskan, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tricahyono. Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka, dengan persangkaan Pasal 111 Ayat 1, Sub Pasal 112 Ayat 1, UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Sesuai pasal tersebut, maka keduanya dapat dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 800 juta, dan paling banyak 8 miliar,” Tandas Kabid Humas Polda Gorontalo.

Editor : Majid Rahman

Tags: Narkoba jenis gorilaPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka Hak Cipta, Kuhu Masih Dihantui Kasus Lain

by Editor
14 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Polda Gorontalo secara resmi menetapkan ZH alias Kuhu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan status...

Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator Kuhu Resmi Berstatus Tersangka

by Editor
13 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi menetapkan seorang konten kreator berinisial ZH sebagai tersangka dalam...

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, akhirnya berakhir damai. Didampingi Wakil Ketua DPR...

Oplus_131072

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

by Editor
13 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat...

Kasus Kekerasan Berulang, Aktivis Nilai Perlindungan Perempuan di Gorontalo Masih Lemah

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Aliansi Jaringan Advokasi Perempuan dan Anak (JEJAK PUAN) Gorontalo bersama 12 lembaga lainnya menggelar aksi damai di depan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan
Daerah

Ketua APRI Gorontalo Kecam Aksi Pasca Lebaran, Desain Provokasi Bukan Murni Aspirasi Penambang

by Editor
25 Mar 2026
0

Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan PROSESNEWS.ID - Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo Igrifan Hasan, menyampaikan pesan...

Oplus_131072

Polisi Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan di Leato Utara, Ternyata Residivis

25 Mar 2026

Warga Desa Reksonegoro Siapkan Dodol Jelang Lebaran Ketupat

25 Mar 2026
Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Oplus_131072

Rivai Bukusu Gelar Open House, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

24 Mar 2026

TERBARU

Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan

Ketua APRI Gorontalo Kecam Aksi Pasca Lebaran, Desain Provokasi Bukan Murni Aspirasi Penambang

25 Mar 2026
Oplus_131072

Polisi Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan di Leato Utara, Ternyata Residivis

25 Mar 2026

Warga Desa Reksonegoro Siapkan Dodol Jelang Lebaran Ketupat

25 Mar 2026

Wabup dan Sekda Kabupaten Gorontalo Kunjungi Kediaman Wabup Bone Bolango

24 Mar 2026

Momentum Idulfitri, Sofyan Puhi Kenang Jasa Almarhum David Bobihoe

24 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.