Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Konsumsi Tembakau Gorilla, 2 Mahasiswa Gorontalo Ditangkap Polisi

Editor by Editor
12 Mar 2020 21:20
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Konsumsi Tembakau Gorila (Narkoba). Dua Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi, di Provinsi Gorontalo, berhasil diringkus Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

Masing-masing berinisial RK alias Pango, dan JHM alias Julfan. Keduanya ditangkap, sejak bulan februari. Adapun barang bukti yang didapati, yakni 1 sachet plastik tembakau Gorilla, dan 8 lintingan, yang diduga berisi tembakau Gorilla.

Penangkapan tersebut, berawal dari informasi warga. Berbekal informasi ini, Dengan sigap, petugas melakukan penelusuran, hingga akhirnya berhasil mengamankan RK. Tepatnya, disebuah kos-kosan yang ada di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungigi, Kota Gorontalo.

Saat diinterogasi, RK mengaku, barang tersebut ia dapat dari JHM. Saat itu juga, petugas melakukan pencarian, dan berhasil menangkap JHM, di kediamannya, yang ada di Jl. Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

“Usai dilakukan penyelidikan dan pengujian di Puslabfor Makassar, tembakau gorilla, termasuk dalam daftar golongan Narkotika,” Ungkap Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Dewa Putu Gede Artha saat Konferensi Pers. Kamis, (12/03/20).

Dijelaskannya, hal itu sesuai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan penggolongan Narkotika, di dalam Undang-undang Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal senada dijelaskan, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tricahyono. Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka, dengan persangkaan Pasal 111 Ayat 1, Sub Pasal 112 Ayat 1, UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Sesuai pasal tersebut, maka keduanya dapat dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 800 juta, dan paling banyak 8 miliar,” Tandas Kabid Humas Polda Gorontalo.

Editor : Majid Rahman

Tags: Narkoba jenis gorilaPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mencatat Kabupaten Gorontalo menjadi wilayah dengan jumlah kecelakaan lalu lintas terbanyak selama...

Polda Gorontalo Selidiki PETI di Bonebol, Sejumlah Barang Bukti Disita

by Editor
30 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan pertambangan emas tanpa...

Sempat Hanyut di Perairan Bone Bolango, 3 Nelayan Selamat

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo secara resmi menutup penanganan musibah hanyut yang menimpa tiga warga...

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Selama Januari Hingga Juni 2026

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mencatat telah menangani 20 kasus tindak pidana pencurian selama periode Januari...

Kasus Narkotika Gorontalo Capai 141 Tersangka Selama 6 Bulan Pertama 2026

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 141 tersangka sepanjang Januari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

by Editor
6 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi AI PROSESNEWS.ID – Perkara perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama se-Provinsi Gorontalo masih didominasi oleh cerai gugat yang...

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

TERBARU

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

6 Agu 2026

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

6 Agu 2026
Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Forum Konsultasi Publik, Ikhtiar Dikbud Provinsi Gorontalo Tingkatkan Kualitas Pelayanan

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.