PROSESNEWS.ID – Konsumsi Tembakau Gorila (Narkoba). Dua Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi, di Provinsi Gorontalo, berhasil diringkus Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
Masing-masing berinisial RK alias Pango, dan JHM alias Julfan. Keduanya ditangkap, sejak bulan februari. Adapun barang bukti yang didapati, yakni 1 sachet plastik tembakau Gorilla, dan 8 lintingan, yang diduga berisi tembakau Gorilla.
Penangkapan tersebut, berawal dari informasi warga. Berbekal informasi ini, Dengan sigap, petugas melakukan penelusuran, hingga akhirnya berhasil mengamankan RK. Tepatnya, disebuah kos-kosan yang ada di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungigi, Kota Gorontalo.
Saat diinterogasi, RK mengaku, barang tersebut ia dapat dari JHM. Saat itu juga, petugas melakukan pencarian, dan berhasil menangkap JHM, di kediamannya, yang ada di Jl. Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
“Usai dilakukan penyelidikan dan pengujian di Puslabfor Makassar, tembakau gorilla, termasuk dalam daftar golongan Narkotika,” Ungkap Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Dewa Putu Gede Artha saat Konferensi Pers. Kamis, (12/03/20).
Dijelaskannya, hal itu sesuai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan penggolongan Narkotika, di dalam Undang-undang Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal senada dijelaskan, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tricahyono. Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka, dengan persangkaan Pasal 111 Ayat 1, Sub Pasal 112 Ayat 1, UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Sesuai pasal tersebut, maka keduanya dapat dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 800 juta, dan paling banyak 8 miliar,” Tandas Kabid Humas Polda Gorontalo.
Editor : Majid Rahman