PROSESNEWS.ID – Anggota Komisi KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan Dehi, mengungkapkan syarat-syarat penting dalam tahapan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang.
Untuk menghadapi Pilkada yang mencakup pemilihan gubernur, wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, KPU Kabupaten Gorontalo memerlukan 701 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam rangka itu, KPU Kabupaten Gorontalo akan merekrut total 4.900 anggota KPPS untuk reguler, ditambah 7 orang dari lapas perempuan kelas IIB, sehingga total kebutuhan mencapai 4.907 orang.
Menurut Sowan, syarat untuk menjadi anggota KPPS tidak jauh berbeda dari Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya. Calon anggota KPPS harus memenuhi kriteria pendidikan minimal SMA dan berusia antara 17 hingga 55 tahun.
“Pendidikan minimal SMA dan usia 17 tahun sampai dengan usia 55 tahun,” jelasnya saat dimintai keterangan di Resto Orasawa, Sabtu (14/09/2024).
Pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa.
Proses pendaftaran akan berlangsung selama 12 hari, dimulai dari tanggal 17 September hingga 28 September 2024.
“Jadi dari tanggal 17 September hingga 28 September,” pungkasnya
Reporter: Pian N. Peda