PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo secara resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam pemilihan umum pada November mendatang.
Penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) partai politik, di Aula KPU pada Minggu, 22 September 2024.
Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menyatakan bahwa proses penetapan pasangan calon ini sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 120.
Ia menjelaskan, tahapan penetapan pasangan calon telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
“Pada hari ini, tanggal 22 September, kami telah menetapkan pasangan calon setelah melalui tahapan yang diatur,” kata Windarto.
Lebih lanjut, Windarto menjelaskan bahwa semua pasangan calon yang mendaftar telah memenuhi syarat administrasi, baik pada tahap pertama maupun verifikasi, termasuk perbaikan yang diperlukan.
Keempat pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah:
- Hendra Hemeto – Wasito Somawiyono
-
Roni Sampir – Adnan Entengo
-
Syam T. Ase – Sohidin
-
Sofyan Puhi – Tony Junus
Windarto juga mengungkapkan hari ini Senin, 23 September 2024 pukul 14.00 WITA, akan diadakan pengundian untuk penetapan nomor urut masing-masing paslon.
Reporter: Pian N. Peda