PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi mengumumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada mendatang.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Roy Hamrain dalam rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder terkait yang berlangsung di Resto Orasawa pada Minggu (18/08/2024).
Menurut Roy, persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon (Paslon) mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
-
Surat Keterangan Bebas Pajak atau pernyataan tidak memiliki tunggakan pajak dari pihak perpajakan.
-
Surat Keterangan dari Kejaksaan yang menyatakan pasangan calon tidak sedang dikenai sanksi hukum atau pidana.
-
Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau dinas kesehatan.
Roy juga mengungkapkan, selama rapat, sempat terjadi diskusi mengenai keabsahan surat keterangan perpajakan yang dikeluarkan secara online maupun manual. Namun, pihak perpajakan menegaskan bahwa kedua jenis surat tersebut dinyatakan sah.
Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa pasangan calon yang berhak mendaftar harus didukung oleh partai politik yang memperoleh minimal 20% dari 40 kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo hasil Pemilu 2024. Hal ini berarti bahwa calon yang mendaftar harus direkomendasikan oleh partai pengusung yang memenuhi syarat tersebut.
“Tak lupa pula, pasangan calon yang berhak mengikuti atau mendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati adalah direkomendasikan oleh partai pengusung atau partai politik yang memperoleh kursi 20% dari 40 kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.
Dengan pengumuman ini, KPU berharap proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.