Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Kabgor Umumkan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati

Editor by Editor
19 Agu 2024 08:31
in Daerah, KPU Kab Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi mengumumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada mendatang.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Roy Hamrain dalam rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder terkait yang berlangsung di Resto Orasawa pada Minggu (18/08/2024).

Menurut Roy, persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon (Paslon) mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.

  2. Surat Keterangan Bebas Pajak atau pernyataan tidak memiliki tunggakan pajak dari pihak perpajakan.

  3. Surat Keterangan dari Kejaksaan yang menyatakan pasangan calon tidak sedang dikenai sanksi hukum atau pidana.

  4. Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau dinas kesehatan.

Roy juga mengungkapkan, selama rapat, sempat terjadi diskusi mengenai keabsahan surat keterangan perpajakan yang dikeluarkan secara online maupun manual. Namun, pihak perpajakan menegaskan bahwa kedua jenis surat tersebut dinyatakan sah.

Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa pasangan calon yang berhak mendaftar harus didukung oleh partai politik yang memperoleh minimal 20% dari 40 kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo hasil Pemilu 2024. Hal ini berarti bahwa calon yang mendaftar harus direkomendasikan oleh partai pengusung yang memenuhi syarat tersebut.

“Tak lupa pula, pasangan calon yang berhak mengikuti atau mendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati adalah direkomendasikan oleh partai pengusung atau partai politik yang memperoleh kursi 20% dari 40 kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.

Dengan pengumuman ini, KPU berharap proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: KPU Kabupaten GorontaloPilkada Gorontalo 2024Pilkada KabgorRoy HamrainSyarat Calon Bupati dan Wakil Bupati
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Rapat Evaluasi Partisipasi Pemilih

by Editor
23 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat evaluasi partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta...

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

by Editor
20 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi Pertanggungjawaban Badan Adhoc (SITAB) dan...

KPU Kabupaten Gorontalo Musnahkan 1.383 Surat Suara Rusak

by Editor
12 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melakukan pemusnahan 1.383 surat suara yang rusak. Proses pemusnahan dilakukan di halaman...

KPU Kabgor Mengikuti Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi

by Editor
6 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – KPU Kabupaten Gorontalo turut serta dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil...

KPU Kabgor Gelar Rapat Koordinasi Pra Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

by Editor
2 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melaksanakan rapat koordinasi pra rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Puskesmas Limboto Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis pada Donor Darah HPN ke-80

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Puskesmas Limboto turut ambil bagian dalam kegiatan donor darah yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN)...

Bersama Forkopimda, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas di Bogor.

2 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Kasus Perundungan Kembali Coreng Institusi Pendidikan di Gorontalo, Ibu Korban Ungkap Kronologi

26 Jan 2026

Perusahaan, Pemda & DPRD Gorontalo Utara, Jangan Sampai Darah Tumpah di Jalan Kita

3 Feb 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

UNG Kukuhkan 5 Guru Besar dari Berbagai Disiplin Ilmu

4 Feb 2026

Penelitian FK UNG Ungkap Dampak Gelombang Panas terhadap Kesehatan Jantung

4 Feb 2026

Rektor UNG Titipkan Pesan Peran Sosial dan Pentingnya Belajar Sepanjang Hayat

3 Feb 2026

Suasana Khidmat Warnai Wisuda ke-59 Universitas Negeri Gorontalo

3 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.