Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Kabgor Umumkan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati

Editor by Editor
19 Agu 2024 08:31
in Daerah, KPU Kab Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi mengumumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada mendatang.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Roy Hamrain dalam rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder terkait yang berlangsung di Resto Orasawa pada Minggu (18/08/2024).

Menurut Roy, persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon (Paslon) mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.

  2. Surat Keterangan Bebas Pajak atau pernyataan tidak memiliki tunggakan pajak dari pihak perpajakan.

  3. Surat Keterangan dari Kejaksaan yang menyatakan pasangan calon tidak sedang dikenai sanksi hukum atau pidana.

  4. Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau dinas kesehatan.

Roy juga mengungkapkan, selama rapat, sempat terjadi diskusi mengenai keabsahan surat keterangan perpajakan yang dikeluarkan secara online maupun manual. Namun, pihak perpajakan menegaskan bahwa kedua jenis surat tersebut dinyatakan sah.

Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa pasangan calon yang berhak mendaftar harus didukung oleh partai politik yang memperoleh minimal 20% dari 40 kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo hasil Pemilu 2024. Hal ini berarti bahwa calon yang mendaftar harus direkomendasikan oleh partai pengusung yang memenuhi syarat tersebut.

“Tak lupa pula, pasangan calon yang berhak mengikuti atau mendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati adalah direkomendasikan oleh partai pengusung atau partai politik yang memperoleh kursi 20% dari 40 kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.

Dengan pengumuman ini, KPU berharap proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: KPU Kabupaten GorontaloPilkada Gorontalo 2024Pilkada KabgorRoy HamrainSyarat Calon Bupati dan Wakil Bupati
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Rapat Evaluasi Partisipasi Pemilih

by Editor
23 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat evaluasi partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta...

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

by Editor
20 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi Pertanggungjawaban Badan Adhoc (SITAB) dan...

KPU Kabupaten Gorontalo Musnahkan 1.383 Surat Suara Rusak

by Editor
12 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melakukan pemusnahan 1.383 surat suara yang rusak. Proses pemusnahan dilakukan di halaman...

KPU Kabgor Mengikuti Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi

by Editor
6 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – KPU Kabupaten Gorontalo turut serta dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil...

KPU Kabgor Gelar Rapat Koordinasi Pra Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

by Editor
2 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melaksanakan rapat koordinasi pra rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS)...

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026
Ponsel Poco C75

Poco C75 Ponsel Entry-Level 5G dengan Baterai 6000 mAh, Bikin Kamu Betah

19 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026
Potret suasana tempat nongkrong di Hotel ASTON Gorontalo bertajuk Sunset Vibes by The Pool

Cari Spot Nongkrong Sore yang Asyik? Yuk Nikmati Promo Sunset Vibes di ASTON Gorontalo

19 Jun 2026

Operasi BNN di Sejumlah Penginapan Gorontalo, 8 Orang Terjaring Pemeriksaan

18 Jun 2026

TERBARU

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

UNG Perkuat Akses Studi Lanjut untuk Dosen, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Akademik

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.