Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pilkada KPU Kota Gorontalo

KPU Kota Gorontalo Terima Dokumen Syarat Dukungan 2 Bakal Calon Wali Kota

Rijal Zulkarnaen by Rijal Zulkarnaen
10 Mei 2024 20:33
in KPU Kota Gorontalo, Politik

PROSESNEWS.ID – Proses menuju Pemilihan Umum Kota Gorontalo tahun 2024 telah memasuki tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan.

Hari ini, Jumat (10/5//2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari dua bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadly Thaib menjelaskan, proses penyerahan ini sesuai jadwal tahapan yang telah disusun oleh KPU RI, dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

“Pukul 09.00 WITA, tim Lembaga Ormas (LO) dari pasangan Muhammad Ramli Anwar Ahmad – Ana Supriana Abdul Hamid telah menyerahkan dokumen syarat dukungan calon, sebanyak 19.777 dukungan,” kata Fadly Thaib.

Sementara itu, sekitar pukul 14.00 WITA, pasangan bakal calon Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea – Indra Gobel, menyerahkan langsung syarat dukungan calon sebanyak 16.663 dukungan.

“Ada dua dokumen penting yang diserahkan pasangan bakal calon perseorangan, yakni formulir model B penyerahan dukungan dan formulir KWK model B jumlah dukungan KWK,” ungkapnya.

Dalam proses penyerahan sendiri, KPU membatasi jumlah pendukungan yang dapat masuk ke dalam ruangan saat proses penyerahan dukungan. Hanya 10 orang yang diizinkan untuk masing-masing bakal pasangan calon.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi, termasuk pengecekan dengan dokumen yang sudah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Untuk syarat minimal dukungan calon, sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 14.607, yang tersebar minimal di 5 kecamatan di Kota Gorontalo. Jumlah dukungan yang telah diserahkan oleh masing-masing bakal calon sudah memenuhi syarat minimal, namun KPU akan tetap melakukan pengecekan kembali,” tegasnya.

Proses selanjutnya akan mengikuti tahapan-tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, hingga pelaksanaan Pemilihan Umum Kota Gorontalo pada tanggal yang telah ditentukan.

Tags: Adhan Dambea dan Indra GobelAna SupriyanaBakal Calon Wali Kota GorontaloIndra GobelKota GorontaloKPU Kota GorontaloPilkada Kota GorontaloRamli Anwar dan Ana Supriyana
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Irwan Hunawa Ajak Masyarakat Teladani Nilai Perjuangan Pahlawan

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengajak seluruh masyarakat untuk merefleksikan kembali perjuangan para pahlawan dalam momentum Hari...

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam

Warga Gorontalo Sebut ‘Kaka Bos’ Yopri Adam Peduli Terhadap Rakyat Kecil

by Editor
26 Okt 2025
0

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam PROSESNEWS.ID - Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh...

Ariston Tilameo Angkat Bicara Terkait UMKM Berjualan di Trotoar

by Editor
21 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID — Anggota DPRD Kota Gorontalo Ariston Tilameo angkat bicara terkait maraknya aktivitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)...

DPRD Kota Gorontalo Setujui Ranperda Pembentukan OPD Baru

by Editor
13 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II (tahap akhir) untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.