PROSESNEWS.ID – Peredaran minuman keras di Gorontalo, seakan tidak ada habisnya. Buktinya, Kepolisian Resort Pohuwato, kembali memusnahkan 15 ton minuman keras (Miras), jenis Cap Tikus. Selasa (10/03/2020).
Pemusnahan minuman keras, jenis Cap Tikus tersebut, turut disaksikan oleh Pemerintah Pohuwato dan Forkopida.
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, S.Ik, M.Ik., menjelaskan, miras Cap tikus sebanyak 15 ton tersbut, dibawah dari daerah Sulawesi Utara (Sulut). Dan petugas berhasil melakukan penangkapan di wilayah hutan Maleo kabupaten Pohuwato.
“Pada hari ini kita sama-sama melakuakan kegiatan pemusnahan miras jenis Cap Tikus, sebanyak 15 ton yang dibawa dari daerah Sulut,” jelasnya.
Belum lama ini juga, kata Teddy, pihaknya berhasil mendapati tempat produksi cap tikus di Kecamatan Paguat, saat melaksanakn operasi pekat.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Dr. Adnas M.Si., dalam sambutannya mengatakan, sangat mengapresiasi kepada Kapolres dan jajarannya. Kata Adnas, ini merupakan usaha keras Polres pohuwato, beserta jajarannya. Dan juga atas dukungan bapak Bupati dan seluruh Forkopimda sehingga mendapat sitaan miras 15 ton.
Lebihh lanjut, kata Adnas, khusus di Polda Gorontalo dihitung angka kriminalitas setiap hari, kurang dari sepuluh kasus bahkan ada yang hampir tidak ada.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Dr. Adnas, menyampaikan harapannya, agar semua pihak bekerja sama dalam mencegah peredaran minuman keras. Ia juga berharap di Gorontalo kedepan, tidak ada lagi yang mengedarkan minuman keras jenis Cap tikus.
“Dan saya meminta seluruh anggota serius dalam menjalankan tugas,” himbaunya.
Selian itu juga, Kapolda Gorontalo menegaskan, apabila ada Anggota Polri, jajaran Polda Gorontalo, bila ada yang terlibat di dalam miras maupun narkoba akan di tindak tegas atau di pecat. (Ryan)
Editor: Usman Anapia