PROSESNEWS.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengamankan seorang bandar judi online jenis togel pada hari Kamis, (19/10/2023), pukul 01.00 WITA.
Pelaku, yang diketahui berinisial MR (33), merupakan warga Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, penangkapan MR berawal dari seorang warga yang melaporkan adanya transaksi judi online di Kelurahan Dulomo Selatan.
“Kami menerima informasi dari seorang warga mengenai adanya transaksi judi togel online, dan setelah kami tindaklanjuti, ternyata laporan tersebut benar adanya,” ungkap Kompol Leonardo.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, buku rekening BRI, dan sejumlah uang ratusan ribu rupiah.
Kompol Leonardo Widharta menambahkan, aktivitas perjudian online yang dilakukan MR telah berlangsung selama 7 bulan.
Atas perbuatanya, MR ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana dan akan dikenai Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: Fajrin Husin