
PROSESNEWS.ID – Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota, menindak lanjuti kasus Kecelakaan Lalu Lintas pengendara Roda Dua, yang terjadi di kawasan Jalan Mayor Dullah, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Sabtu, (15/04) Pukul 17:30 Wita.
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo menjelaskan, kasus ini berawal saat salah satu pengendara motor yang mengalami oleng saat berkendara. Dari arah berlawanan, terdapat satu pemotor lainnya, hingga menyebabkan kecelakaan.
“Awalnya, pemotor dengan Nomor Polisi DM 3415 ER yang dikendarai FA (41) bergerak dari arah Utara menuju Selatan. Disaat bersamaan, pemotor dengan Nomor Polisi DM 3224 JG yang dikendarai AJS (29), bergerak dari arah Selatan menuju Utara dan mengalami oleng. Karena hilang kestabilan, terjadilah lakalantas,” kata AKP Supomo.
Dijelaskan AKP Supomo, dalam kasus lakalantas ini, pemotor dengan identitas FA warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, mengalami luka-luka, sementara pemotor dengan identitas AJS, warga Desa Lopo, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, meninggal dunia.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Lakalantas Polresta Gorontalo Kota. Kami masih akan mendalami penyebab pasti terjadinya kecelakaan ini,” pungkasnya.
Reporter : Arjun