PROSESNEWS.ID — Team Rajawali Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap RM (36) dengan menggunakan senjata tajam di Kompleks Eks Terminal Andalas pada Minggu (11/02/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengaakan baru mengetahui peristiwa tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bergerak dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Masyarakat sekitar juga diperiksa untuk mendapatkan identitas kedua pelaku.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi akhinrya berhasil mengidentifikasi dua identitas pelaku. Keduanya AP (22) dan RA (26) yang merupakan warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
“Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, tim segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan AP dan RA di Taman Telaga, Kabupaten Gorontalo,” jelas Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengungkapkan, selain berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita dua bilah pisau badik yang digunakan dalam melakukan penganiayaan.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di markas Polresta Gorontalo Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, korban yang mengalami luka di perut, lengan, dan kepala telah dilarikan ke rumah sakit. Namun, beberapa jam setelahnya, korban tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Reporter: Pian N Peda