PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada Jumat (16/5) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza membenarkan, Tim Rajawali telah mengamankan dua pria berinisial CH (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, dan ID (24), warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap FD (42).
AKP Akmal menjelaskan, setelah menerima laporan dari layanan Hallo Kapolresta, Tim Rajawali langsung menuju lokasi kejadian, melakukan interogasi, dan mengamankan CH serta ID.
“Setelah mengamankan CH dan ID kemudian Tim Rajawali melakukan penggeledahan dan mengamankan satu buah samurai dan satu buah pisau lipat dari tangan keduanya,” ujar AKP Akmal.
Lebih lanjut, AKP Akmal menuturkan, saat ini CH dan ID bersama barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Akmal juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya dengan segera melaporkan bila melihat atau mengalami tindakan mencurigakan atau yang mengarah pada tindak kriminal melalui call center 110, Hallo Kapolresta di 082192752828, atau call center 082259904911 agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku premanisme untuk berkembang dan kami akan meningkatkan patroli malam hari untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” tutup AKP Akmal.