PROSESNEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Aryo Katili, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, pada Kamis (03/04/2025).
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah sepeda motor yang menabrak mobil terparkir, menyebabkan dua korban meninggal dunia.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Lantas AKP Octalya Saka menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 04.50 WITA dini hari. Saat itu, kondisi Jalan Aryo Katili atau yang dikenal sebagai Jalan Andalas dalam keadaan gelap karena lampu penerangan jalan sudah tidak berfungsi.
Menurut keterangan pemilik mobil, lanjut AKP Octa, saat dirinya hendak melaksanakan salat subuh, tiba-tiba terdengar suara benturan keras. Ketika diperiksa, didapati sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DM 2078 M yang dikendarai oleh RP menabrak mobil yang terparkir di bahu jalan depan rumahnya.
“Akibat tabrakan tersebut, pengendara dan penumpang sepeda motor terpental ke aspal. Penumpang, RSCHU, meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pengendara sepeda motor, RP, meninggal dunia di rumah sakit,” jelas AKP Octa.
Kasat Lantas AKP Octa juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhitungkan kecepatan, jarak, serta situasi lalu lintas saat berkendara. Ia menekankan pentingnya menghindari berkendara dalam keadaan mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol.
Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Masyarakat diharapkan mendukung upaya ini dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Untuk diketahui, insiden ini mengakibatkan dua korban jiwa, yakni RP (21), warga Desa Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, dan RSCHU (32), warga Amurang.