
PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Desa Pongongaila, Desa Molamahu, dan Desa Puncak, Kecamatan Pulubala.
Dalam sambutannya, Sugondo menegaskan pentingnya membangun hubungan yang harmonis antara BPD dan kepala desa sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun dalam semangat kemitraan yang harmonis. Kedepankan musyawarah agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Sugondo Makmur.
Ia mengingatkan para anggota BPD yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Menurutnya, BPD memiliki peran penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menetapkan Peraturan Desa bersama kepala desa, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Sugondo menjelaskan, keberadaan BPD merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Oleh karena itu, sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempercepat pembangunan desa.
Ia berharap anggota BPD PAW yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri serta membangun kerja sama yang baik dengan seluruh unsur pemerintahan desa. Selain itu, Sugondo juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi yang baik demi terciptanya pemerintahan desa yang efektif dan kondusif.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, Camat Pulubala, unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta keluarga anggota BPD yang dilantik.













