PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Bupati Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), H Samahuddin resmi melantik dan mengambil sumpah Ridwan Ota Putra. Dirinya merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu masa jabatan 2017-2023.
Pelantikan tersebut sebagaimana tertuang dalam SK No 320 tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangangkatan kepala Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu.
Selain itu, keputusan tersebut juga termuat dalam keputusan BPD desa Baruta nomor 4 tahun 2022 tentang penetapan calon terpilih kepala desa PAW Baruta menggantikan Maini kepala desa sebelumnya yang mengundurkan diri.
Pelantikan tersebut berlangsung di Aula sekretariat daerah yang dihadiri oleh beberapa pejabat lingkup Pemda Buteng dan tokoh masyarakat Desa Baruta.
Bupati Samahudin dalam sambutannya usai mengambil sumpah jabatan mengatakan agar kepala desa definitif yang baru dilantik harus pandai merangkul warganya.
Ia mengingatkan agar tidak perlu lagi adanya pengkotak kotakan dalam masyarakat. Selain itu jika hendak menggelar rapat terkait desa terlebih dahulu memberikannya kepada pemerintah Kecamatan, tokoh adat maupun tokoh masyarakat.
“Kepala desa ini masih muda, jadi saya harap agar Cepat bisa membimbingnya. Selain itu utamanya kepada orang tuanya sebagai kepala dinas Infokom,” kata Samahuddin, Kamis (24/02/2022).
Tak sampai disitu, orang nomor satu Buteng ini juga mengingatkan kepada kepala desa agar berhati hati dalam mengelola dana desanya (DD).
“Kepala desa baru saya ingatkan untuk hati-hati mengelola dana desa. Jangan tergiur dengan harta-harta yang masyarakat punya,” pinta Samahuddin.
Reporter : Win