PROSESNEWS.ID – Menjadi hari yang sakral dan bahagia bagi AL alias Ocong, laki-laki 22 tahun itu resmi menikahi sang pujaan hati. Namun, Ocong harus berpisah dari istrinya (sebut saja) Mawar, setelah prosesi ijab qobul.
Tetapi setelah sah menjadi suami, Ocong tidak dapat bersama dengan perempuan pujaan hatinya. Karena ia merupakan salah seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Ocong harus mendekam di balik jeruji besi karena kasus yang menjeratnya dan hingga saat ini masih dalam proses persidangan. Sementara mawar, dengan derai air mata harus kembali ke rumah bersama keluarga setelah prosesi acara ijab qobul di Aula layanan kunjungan, Sabtu (20/11/2021).
Kalapas Kelas IIA Gorontalo Ignatius Gunaidi mengatakan, AL statusnya adalah tahanan, ia sudah menjalani sidang, tetapi perkaranya belum diputus. Tetapi, masih menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo.
“Mengingat ketika melangsungkan prosesi pernikahan di dalam Lapas Kelas IIA Gorontalo, pada prinsip kami selaku institusi mengizinkan kegiatan tersebut asalkan sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Ignatius.
Lanjut Ignatius, seluruh berkas permohonan kedua belah pihak yang akan menikah dinyatakan lengkap. Serta berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, di mana mengizinkan yang bersangkutan melaksanakan pernikahan.
“Prosesi Ijab kabul pun berjalan lancar, para saksi menyatakan bahwa Ocong dan Mawar resmi sebagai suami istri, baik berdasar hukum agama maupun negara.
Namun tutur Ignatius, prosesi pernikahan itu pun sesuai standar protokol kesehatan (prokes) untuk menekan penyebaran Covid-19. Atas nama institusi Lapas Kelas IIA Gorontalo kedepannya tetap akan memfasilitasi tahanan maupun warga binaan yang menikah
“Semoga pengantin berbahagia dan dapat segera berkumpul setelah bebas nanti,” tutup mantan Kalapas Lamongan.
Reporter : Reza Saad