Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Sebanyak 251 Narapidana di Lapas Kelas IIA Gorontalo Dapat Potongan Masa Tahanan

Editor by Editor
17 Agu 2022 20:57
in Gorontalo, Peristiwa
Warga binaan Lapas kelas II A Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Sebanyak 251 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo mendapat remisi (pengurangan masa hukuman). Bahkan, terkonfirmasi ada warga binaan yang dinyatakan bebas, di momentum HUT Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/08/2022).

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lembaga Pemasyarakatan Lapas IIA Kasdin Lato mengatakan, pada tahun ini tercatat jumlah Warga Binaan di Lapas Gorontalo sebanyak 500 orang. Masing-masing terdiri dari, 349 orang berstatus Narapidana dan 151 orang berstatus Tahanan.

“Namun, yang berhak mendapatkan remisi sebanyak 251 orang Narapidana, dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 249 orang dan Remisi Umum II sebanyak 2 orang…”

“Hal ini sudah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022,” ungkapnya.

Kasdin menerangkan, warga binaan yang mendapat pemotongan masa pidana itu masih terbatas dalam perkara pidana umum. Sementara, untuk pidana khusus berupa narkotika dan tindak pidana korupsi, masih ada persyaratan khusus yang harus dilaksanakan.

“Dari total 251 orang keseluruhan narapidana yang mendapat hak remisi tentu besarannya bervariasi, ada yang mendapat jumlah remisi sebanyak 1 bulan sampai dengan yang berjumlah 6 bulan,” terangnya.

Kasdin berharap, dengan adanya pemberian remisi ini tentunya akan mengurangi jumlah narapidana yang berada di dalam Lapas. Sedangkan, bagi warga binaan yang belum dapat remisi, harus tetap bersabar dan terus berdoa. 

“Remisi ini juga tentu akan mengurangi jumlah narapidana di dalam lapas, sehingga tidak terjadi over capacity,” harap Kasdin.

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloLapas Kelas II A GorontaloPotongan masa tahananRemisi
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Saripi: Di Antara Sunyi Tanah dan Suara yang Ingin Didengar

by Editor
7 Jul 2025
0

Adit Nono, Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) PROSESNEWS.ID - Saripi bukan desa yang hingar. Ia tidak tumbuh dari hiruk-pikuk...

Bupati Gorontalo Pastikan Kesiapan Penas 2026 Capai 60%

by Editor
1 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menyatakan, persiapan untuk menjadi tuan rumah Pekan Nasional Petani Nelayan (Penas) ke-17 tahun 2026...

Gunawan Rasid

Pembukaan Tambang dan Pembangunan Pabrik Batu Kapur di Paguyaman Pantai Tetap Ditolak

by Editor
30 Jun 2025
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Rencana pembukaan tambang batu kapur serta pembangunan pabrik pengolahan batu kapur di Desa Olibu, Kecamatan Paguyaman...

Bupati Kabupaten Gorontalo Sofyan Puhi, menyerahkan bantuan kepada anak yatim piatu di Kabupaten Gorontalo

Sofyan Puhi, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu

by Editor
24 Jun 2025
0

Bupati Kabupaten Gorontalo Sofyan Puhi, menyerahkan bantuan kepada anak yatim piatu di Kabupaten Gorontalo PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Sofyan Puhi...

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, saat memberikan arahan dalam kegiatan penyerahan batuan pangan kepada masyarakat Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo

Masyarakat Kota Selatan Senang, Gubernur Gusnar Datang Beri Bantuan Pangan

by Editor
20 Jun 2025
0

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, saat memberikan arahan dalam kegiatan penyerahan batuan pangan kepada masyarakat Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo PROSESNEWS.ID...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Kopdes Dilarang Simpan Pinjam di Awal Program, Ini Sebabnya

by Editor
14 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Arifin Suaib, menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) tidak diperkenankan...

Bupati Buteng Terbitkan Instruksi Wajib Gunakan Sound Lokal untuk Kegiatan Pemerintahan

15 Jul 2025

Tak Ada Lagi Anak Miskin Putus Sekolah, Buteng Bangun Sekolah Rakyat

16 Jul 2025

Sebanyak 251 Narapidana di Lapas Kelas IIA Gorontalo Dapat Potongan Masa Tahanan

17 Agu 2022

ASN dan Honorer Buteng Didata Ulang, Fokus ke Keaktifan dan Kinerja

15 Jul 2025

Viar & Pick Up Tak Boleh Angkut Orang, Ini Alasan Kepolisian

16 Jul 2025

TERBARU

Bulog Gorontalo Jamin Tak Ada Uang Keluar Saat Terima Bantuan

16 Jul 2025

Harga Beras Naik, Pemprov Gorontalo Salurkan Cadangan Pangan

16 Jul 2025

Tak Ada Lagi Anak Miskin Putus Sekolah, Buteng Bangun Sekolah Rakyat

16 Jul 2025

Viar & Pick Up Tak Boleh Angkut Orang, Ini Alasan Kepolisian

16 Jul 2025

Dispora Dorong Pemuda KNPI Rumuskan Gagasan Inovatif Lewat Musda

16 Jul 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id