Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemkot Gorontalo

Laporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi Dari ASN Dapat Apresiasi KPK RI

Editor by Editor
12 Nov 2020 21:34
in Pemkot Gorontalo
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengenakan Pin penghargaan ke Sembilan ASN Pemkot Gorontalo yang berlangsung di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Rabu (11/11/2020).

PROSESNEWS.ID – Laporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, dapat apresiasi dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/11/2020).

Bentuk pemberian apresiasi ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Penetapan atas Barang Milik Negara dan Surat Apresiasi atas Pelaporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi yang disampaikan oleh sembilan ASN di lingkungan Pemkot Gorontalo.

Koordinator Grup Head Verifikasi Pelaporan dan Pemeriksaan Direktorat Gratifikasi KPR RI, Mohamad Indra Furqon, mengemukakan pelaporan gratifikasi ini merupakan langkah yang sangat baik untuk diterapkan di masing-masing pemerintahan Kabupaten/Kota.

Dijelaskannya, pada umumnya gratifikasi ini masih dianggap salah oleh orang lain ketika seseorang ingin melapor. Padahal menurutnya, gratifikasi ini sudah merupakan langkah yang baik untuk dilaksanakan.

“Di Kota Gorontalo sendiri pak Wali sudah ikut melapor memberikan contoh yang baik kepada para ASN,” ujar Moh Indra Furqon.

Ia juga meminta kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo agar bisa mamahami bahwa melapor itu merupakan sesuatu yang baik dan terpuji.

“Melapor gratifikasi adalah sesuatu yang dapat meningkatkan integritas dan juga transparansi kita,” ucapnya.

Sementara Wali Kota Gorontalo, Marten Taha memberikan apresiasi kepada pihak KPK RI melalui Direktorat Gratifikasi yang sudah ikut membantu dan membimbing para ASN dalam melakukan pelaporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi.

“Beberapa PNS beroleh apresiasi atas laporan gratifikasi dari Direktorat Gratifikasi KPK RI atas laporannya melalui aplikasi online,” tandas Marten. (Ads)

Tags: Pemkot Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Alan Lahay Apresiasi Ketegasan Pemkot Tertibkan Gerai yang Tak Sesuai Prosedur

by Editor
3 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay, mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menertibkan gerai-gerai yang dinilai tidak sesuai...

Darmawan Harap Pemkot Gorontalo Secepatnya Mencatatkan Aset Daerah ke BPN

by Editor
16 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, mendorong Pemerintah Kota Gorontalo untuk segera mempercepat proses pencatatan aset daerah agar...

Gebyar Ketupat di Kota Gorontalo Meriah, Indra Gobel Janji Perhatikan Nelayan

by Editor
8 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pelaksanaan Gebyar Ketupat di Kota Gorontalo yang dipusatkan di Ololalo, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, pada Senin...

Open House AD Dihadiri Tokoh Nasional, Ajak Warga Bersatu Bangun Kota Gorontalo

by Editor
5 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menggelar open house di rumah pribadinya yang terletak di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi,...

Malam Takbiran Berpotensi Ramai, Pemkot Siapkan Langkah Antisipas

by Editor
27 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo menggelar rapat koordinasi pada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

TERBARU

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.