Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Larangan Kunjungi Tahanan di Mapolda Gorontalo, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Editor by Editor
1 Okt 2023 17:07
in Hukum

PROSESNEWS.ID — Setelah penangkapan dan penetapan tersangka terhadap puluhan masa aksi dalam demontrasi yang berujung pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Ali Rajab selaku Kuasa Hukum dari RL, RI, dan DA, mengkritisi kebijakan pihak Polda Gorontalo.

Bukan tanpa alasan, kritikan tersebut dilayangkan oleh Ali karena adanya aturan janggal yang diberlakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo, yaitu seminggu setelah penahanan, pihak keluarga dilarang untuk menjenguk para tersangka.

“Dalam aturan itu jelas, 61 KUHAP, para tersangka itu bisa dikunjungi oleh keluarga dalam bentuk pendamping hukum, kepastian kesehatan, bahkan untuk memastikan mereka dalam keadaan baik-baik saja,” ungkap Ali yang didampingi Muhamad Furqon, saat ditemui awak media di Kantor Hukum Djakra Law Firm, Sabtu (30/09/2023).

Dalam kunjungannya tersebut, Ali menyatakan, menurut aturan yang diberlakukan oleh Polda Gorontalo, besuk kepada para tersangka hanya dapat dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis. Namun, yang dialaminya bersama keluarga tidak sesuai dengan aturan tersebut.

Bersamaan dengan itu, Ali Rajab berharap kepada pihak Polda Gorontalo agar bisa koperatif dan tidak pilih kasih terhadap sejumlah tersangka yang berada di Rumah Tahanan (rutan).

“Kan sayang keluarga yang jauh-jauh dari Pohuwato, tiba di Mapolda malah tidak diizinkan untuk bertemu, untuk itu, kami berharap kepada pihak Polda Gorontalo untuk tidaK pilih kasih, karena di saat yang bersamaan ada juga dari keluarga terduga lain dibolehkan, tapi kenapa untuk Pohuwato tidak bisa,” tambahnya.

Terakhir, dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, ini dikhawatirkan akan menimbulkan rasa kekecewaan masyarakat Kabupaten Pohuwato khususnya para keluarga tersangka terhadap sistem penerapan hukum di Indonesia.

Reporter: Pian N Peda

Tags: Demo Pohuwatodemo tambang pohuwatoDilarang BerkunjunggorontaloHukumPelanggaran HukumPohuwatoPOLDA GORONTALORutan Polda GorontaloTersangkaTidak Boleh Berkunjung
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Perseteruan antara wartawan dan konten kreator di Gorontalo semakin memanas. Konten kreator kondang Gorontalo berinisial ZH atau dikenal...

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dengan terlapor berinisial MAR alias Amin, yang sempat viral selama tiga pekan terakhir pada November, kembali mencuat....

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.