PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menetapkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat dua yang digelar di aula utama kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (9/12/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, yang hadir pada kegiatan tersebut, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo atas pembahasan enam rancangan regulasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai regulasi utuh.
“Dalam konstitusi negara Indonesia, diatur sistem pemerintahan beserta unsur-unsurnya, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Nah, dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat diperlukan pengaturan, agar tujuan yang ingin dicapai bersama, sesuai dengan harapan. Kami berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo, karena telah membahas dokumen rancangan perda yang diusulkan eksekutif,” ujarnya.
Adapun enam Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut mencakup beberapa bidang, yaitu:
- Penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular.
-
Penyelenggaraan lembaga adat.
-
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
-
Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman.
-
Pengelolaan ruang terbuka hijau.
-
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah.
“Keenam buah Ranperda ini tentunya sudah melalui pembahasan yang sangat detail, mendalam dan komprehensif oleh semua unsur terkait. Maka dari itu, saya atas nama Pemerintah Kota Gorontalo mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua anggota DPRD Kota Gorontalo, telah memberikan kontribusi pemikiran, waktu dan tenaga selama proses pembahasan,” pungkas Ismail Madjid.