PROSESNEWS.ID – Merujuk atas disetujiunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan Peraturan Gubernur (Pergub), maka Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, mulai hari ini sosialisasikan PSBB, Senin (04/05/2020).
Hal itu disampaikan langsung Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dalam pencanangan PSBB yang berlangsun di bawah Menara Limboto.
Kata Nelson, rencanya sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 3 hari kedepan, dan akan mulai disosialisasikan dari 5 titik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo. Diantaranya Kecamatan Telaga, Limboto, Tibawa, Batudaa dan Boliyohuto.
“Kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemi di Kabupaten Gorontalo,” ujar Nelson.
Lanjut Nelson, secara teknis Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan juga juknis pelaksanaannya. Bahkan pemerintah daerah akan menerbitkan buku saku sebagai pedoman masyarakat terhadap pemberlakuan PSBB.
“InsyaAllah 3 hari ke depan kami akan melakukan sosialisasi. Tugas kita bagaimana melaksanakan dengan baik, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi baik di tingkat kabupaten, kecamatan, sampe dengan di tingkat desa,” tutup Nelson. (Adv/Usman)