
PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO, Abd. Kadim Masaong, resmi dilaporkan ke Polres Gorontalo pada Senin (15/12/2025) atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan oleh mahasiswi UMGO, Siti Hindun Malahayati Pomalango, yang didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, yakni Susanto Kadir dan Afrizal Pakaya.
Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan Rektor UMGO dalam konferensi pers sebelumnya yang dinilai oleh pihak pelapor telah melampaui batas kewajaran. Kuasa hukum Hindun menilai narasi yang disampaikan tidak lagi relevan dengan substansi persoalan, melainkan telah memasuki ranah privasi kliennya.
“Kami telah membuat laporan resmi terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, hingga fitnah dan pembohongan publik yang diduga dilakukan oleh oknum rektor,” tegas Susanto usai pelaporan.
Salah satu poin utama yang disoroti tim kuasa hukum adalah pernyataan Rektor UMGO yang dinilai mengungkap kondisi fisik dan mental Hindun ke ruang publik. Rektor disebut melabeli Hindun sebagai mahasiswa bermasalah serta membeberkan detail fisik, termasuk adanya goresan di tangan, yang dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif.
Tak hanya itu, pembocoran hasil psikotes Hindun dalam konferensi pers juga menjadi sorotan serius tim kuasa hukum.
“Kapan tes psikologi itu dilakukan? Bagaimana prosesnya? Klien kami bahkan tidak pernah menerima hasilnya.
Kalaupun ada, rekam medis atau psikologis seseorang itu bersifat rahasia, bukan untuk diumbar ke publik,” ujar Susanto menyayangkan tindakan tersebut.
Kronologi Versi Kuasa Hukum
Perseteruan ini bermula dari penampilan Hindun dalam sebuah podcast bersama dosennya, Magfira Makmur. Dalam tayangan tersebut, Hindun menceritakan pengalaman mistis berupa dugaan kesurupan yang dialaminya di balkon asrama pada Oktober lalu.
Hindun mengklaim bahwa pascakejadian tersebut, dirinya mendapat tekanan dari pihak kampus untuk menyatakan bahwa peristiwa itu hanyalah prank atau iseng belaka. Namun, klarifikasi tersebut dinilai bertentangan dengan apa yang ia alami dan rasakan.
Buntut dari podcast tersebut, Hindun dijatuhi sanksi skorsing selama satu semester atau enam bulan. Namun, prosedur pemberian sanksi tersebut dinilai cacat administrasi oleh kuasa hukumnya.
“Sanksi skorsing itu hanya disampaikan secara lisan. Hingga detik ini, tidak ada surat keputusan resmi yang diterima klien kami. Ini jelas cacat prosedur,” tambah Susanto.
Langkah Hukum Berlanjut
Tim kuasa hukum Hindun menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada pelaporan kepolisian. Mereka saat ini tengah menyiapkan langkah advokasi lanjutan guna memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
Rencananya, dugaan maladministrasi terkait sanksi akademik tersebut akan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo. Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Gorontalo agar kasus ini dapat dibahas secara terbuka dan transparan.
Reporter: Sandri Mooduto













