
PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan MR, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Provinsi Gorontalo pada 2022, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall senilai Rp5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan.
“Kasus tersebut bermula dari pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 yang dibiayai melalui APBD Perubahan dengan nilai anggaran sebesar Rp5 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto.
Dalam proses penyidikan, Kejati Gorontalo menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari proses penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia, hingga dugaan mark up harga pada sejumlah item pengadaan.
Arief juga mengatakan penyidik menemukan adanya perbedaan spesifikasi barang. Dalam dokumen kontrak tercantum pengadaan perangkat video wall, namun barang yang diterima Dinas Kominfo berupa videotron sehingga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan.
“Selama proses penyidikan, Tim Pidsus Kejati Gorontalo telah memeriksa 21 orang saksi, serta meminta keterangan dua ahli, yakni ahli teknologi informasi dan ahli pengadaan barang/jasa pemerintah,” tambahnya.
Selain itu, Arief mengatakan penyidik turut mengamankan 52 dokumen dan tiga unit telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Dalam perkembangan penyidikan, pihak penyedia telah mengembalikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada penyidik. Namun, Kejati Gorontalo menegaskan bahwa pengembalian tersebut hanya menjadi bagian dari barang bukti dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MR langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan.
Kejati Gorontalo menyatakan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.














