
PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo secara resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara yang bersumber dari anggaran tahun 2024 tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka digiring keluar dari gedung Kejati Gorontalo dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka melibatkan unsur pengurus KONI, yakni pimpinan dan sekretaris lembaga, serta pihak penyedia barang dan jasa terkait.
Kasus ini berfokus pada penyalahgunaan dana hibah dengan total alokasi anggaran mencapai sekitar Rp25 miliar yang dikucurkan sepanjang periode Januari hingga Desember 2024. Sebagian besar dari anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pembiayaan kegiatan olahraga daerah, termasuk partisipasi dalam ajang nasional seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Aceh dan Sumatra Utara.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo telah memeriksa sejumlah saksi kunci secara maraton. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada validitas Surat Pertanggungjawaban (SPJ), mekanisme pengadaan barang, hingga aliran dana operasional yang dikelola selama perhelatan akbar olahraga nasional tersebut.
Langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum ini diapresiasi berbagai pihak sebagai bentuk komitmen dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara, khususnya di sektor pembinaan olahraga prestasi di Provinsi Gorontalo.













