Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Marbut Masjid Akhiri Aksi Pencuri Spesialis Kotak Amal

Arfandi by Arfandi
12 Okt 2021 12:22
in Kriminal
Marbut Masjid Akhiri Aksi Pencuri Spesialis Kotak Amal

PROSESNEWS.ID – Berakhir sudah aksi F (21) pelaku tindak pidana spesialis pencurian kotak amal masjid. Pada 9 Oktober 2021 lalu, saat menajalankan aksinya di Masjid Nurul Muttahida Mamuju, dia tepergok marbot masjid.

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pada 9 Oktober 2021 sekitar pukul 01.40 Wita, F masuk ke dalam masjid secara paksa membuka pintu menggunakan linggis. Palaku lalu mengambil kotak amal yang ada di dalam masjid.

“Aksi tersangka dilihat oleh saksi S (35) penjaga masjid saat akan membuka kotak amal. Tersangka yang kaget kemudian mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh saksi S,” jelas Pandu saat konferensi pers, Senin (11/10/2021).

Menurut Pandu, pada awalnya F mengaku ingin melaksanakan salat. Namun, dia terus didesak oleh saksi untuk berkata jujur. Saksi mengancam akan membangunkan warga lainnya jika dia tidak jujur. F pun mengakui jika kedatangannya ke masjid untuk mencuri kotak amal.

“Saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mamuju,” terang Pandu dilansir Liputan6.com

Pandu menambahkan sebagai seorang spesialis, F sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di beberapa masjid yang ada di Mamuju. Bahkan, pada 11 Agustus 2021 lalu, juga ada laporan pencurian kotak amal, setelah diintrogasi F mengakui jika itu merupakan perbuatannya.

“Dalam melakukan aksi, tersangka hanya bermodalkan linggis dan obeng. Aksi dilakukan saat tengah malam antara pukul 01.00 hingga 03.30. Hasil curian tersangka F selama melakukan aksinya mencapai Rp9 juta,” terang Pandu.

Motif utama pelaku melakukan aksi ini untuk menafkahi keluarganya serta memenuhi kebutuhan saat berfoya-foya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta linggis, obeng, dan senter.

“Pasal yang kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke (5) Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 65 Ayat (1). Palaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun ditambah sepertiga karena berulang,” tutup Pandu.

Tags: gorontaloKriminal GorontaloPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

by Editor
5 Agu 2026
0

Potongan flayer FKPR PROSESNEWS.ID - Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bersikap...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

by Editor
4 Agu 2026
0

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos PROSESNEWS.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo mulai membahas...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026
Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

2 Agu 2026

TERBARU

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.