PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo gelar pengukuhan anggota satuan perlindungan masyarakat tingkat Kelurahan se-Kota Gorontalo.
“Kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal mendukung pelaksanaan ketentraman ketertiban umum di Wilayah Hukum Kota Gorontalo,” ungkap Walikota Gorontalo Marten Taha dalam sambutannya, di Halaman Kantor Walikota, Senin (01/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Marten mengatakan, kegiatan tersebut adalah salah satu bentuk penjabaran dari pelaksanaan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 26 Tahun 2020. Untuk itu, pemerintah wajib menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Dengan terselenggaranya rasa aman dan tertib masyarakat, maka akan selaras dengan visi mis Kota Gorontalo,” kata Walikota Gorontalo dia periode itu.
Marten juga berpesan kepada anggota satuan perlindungan, agar mempersiapkan mental dan fisik, serta berani menghadapi tantangan. Karena, tantangan dalam mengemban tugas di tengah-tengah masyarakat semakin berat.
“Sehingganya, saudara-saudara dituntut untuk memberikan respon yang baik terhadap masyarakat, lebih penting lagi bersikap hati-hati, tenang, dan sabar,” terang Marten.
“Keberhasilan dari anggota satuan sebagai pelindung masyarakat, merupakan keberhasilan dari pemerintah daerah dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad