
PROSESNEWS.ID – Dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo, ternyata masih ada saja yang nekat melanggar. Buktinya, ada enam orang Remaja yang berhasil diamankan petugas Polres Gorontalo Kota, yang sedang melaksanakan oprasi rutin.
Ironisnya, Keenam remaja itu didapati sementara berpesta minuman keras (Miras), di Jalan Agusalim, Kota Gorontalo di bulan Ramadhan. Jum’at, (14/5/2020) dini hari. Alhasil, keenam Remaja itu dibawa ke Polres Gorontalo Kota, untuk dilakukan pembinaan.
Dari 6 Remaja tersebut, 3 diantaranya yang sudah dalam pengaruh Minuman Keras (Miras) itu, dihukum jalan jongkok di halaman Polres Gorontalo Kota.
Waka Polres Gorontalo Kota, Kompol. Zulkarnain menjelaskan, 6 Remaja ini telah diamankan setelah melakukan pesta Miras di pinggir jalan semaa PSBB dan bulan Ramdhan.
“Keenam Remaja ini, telah melanggar Peraturan PSBB, apalagi di setuasi bulan Ramadhan seperti ini. Mereka malah berpesta miras,” ujar Zukarnain.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat tidak di zinkan untuk melakukan aktifitas diluar jam yang telah ditentukan dalam Peraturan PSBB. Bahkan, tercatat selama penerapan PSBB di Kota Gorontalo petugas sudah melakukan penindakan tehadap 152, pelanggar yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 tahun 2020. (Usman)













