PROSESNEWS.ID – Masyarakat Buntulia Barat, lakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Pohuwato terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Buntulia Barat periode 2019-2021.
Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Pohuwato segera menyelidiki dan memproses laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Kamis, (11/08/2022).
Dimana di duga penggunaan dana desa tahun 2019-2022 banyak disalah gunakan pemanfaatannya.
Para masa aksi juga meminta Kejaksaan Negeri untuk menyusut tuntas dugaan Gratifikasi dan Merkup pekerja jalan usaha tani tahun 2021 yang memakan anggaran sebanyak Rp. 298.000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah).
“Dengan Terbitnya UU No 6 tahun 2014 tentang dana desa menjadikan dana desa sesuatu yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1M,” Ungap Samsudin Yusuf saat menyampaikan aspirasi.
Lanjut, sehingga tidak bisa di punggkiri ada saja oknum Kepala Desa dan perangkat desa yang ikut dalam kasus dugaan korupsi dana desa, hal ini bukan lagi rahasia umum bahkan sudah menjadi konsumsi bagi semua elemen masyarakat.
“Kami Pun merasa miris hal demikian terjadi di Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa pada massa kepemimpinan salah satu oknum Kepala Desa yang teridentifikasi melakukan korupsi di berbagai program kegiatan Desa”
Setelah beberapa lama menyampaikan aspirasi di dapan Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kepala Kejari Pohuwato Mas’ut.,SH.MH menerima masa aksi di ruangannya dengan 5 orang perwakilan dari masa aksi untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan.
Dengan hasil diskusi yang terjadi di ruang itu menghasilkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato siap menindaklanjuti seluruh tuntutan masa aksi.
“Saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato saya akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masa aksi,” Ujar Kajari Pohuwato Mas’ut.
Reporter: Riswan Husain