PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, membuka sosialisasi sistem informasi desa, di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Tik-tok café, Senin (7/9/2020).
Di hadapan Kepala desa Se-Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan menjelaskan, bekerja dalam lingkup pemerintahan desa sudah seharusnya memanfaatkan Program Sistem Informasi Desa. (S I D).
Dijelaskannya, pengertian dan Manfaat SID bisa diartikan sebagai aplikasi dan proses berbasis komputer untuk mengelola informasi yang berkaitan dengan Pemerintah desa, mendukung tugas dan fungsi Pemerintah desa, terkait administrasi kependudukan, pelaporan, perencanaan, pengelolaan aset, layanan public, pengelolaan anggaran, dan lain sebagainya.
“Jadi, Program ini harus diwujudkan, tidak boleh tidak. Ini perintah undang-undang yang seharusnya 2 tahun yang lalu sudah dilakukan,” kata Ridwan.
Ridwan menuturkan, ada beberapa hal yang menyangkut belum terlaksananya program tersebut, diantaranya karena pertimbangan kemampuan anggaran dan lain sebagainya. Menurut dia, ini yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah.
Selain itu dirinya juga mengatakan, dengan adanya program itu, seluruh desa wajib melakukannya. Karena anggarannya akan di anggarkan pada dana desa. Ini tentunya melalui dukungan pemerintah daerah.
“Karena ini memakai dana desa, tentu pemerintah daerah sendiri yang akan melakukan evaluasi,” jelasnya.
Sambungnya, ada hal penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa yaitu, soal alokasi anggaran untuk sistem informasi ini.
“Ini kan menggunakan alokasi anggaran desa, maka harus ada juga pengganti dan menganggarkannya pada APBDes atau anggran lainnya, Jangan sampai anggaran ini tersedot ke sistem informasi ini. Maka untuk menghindariny perlu dijamin agar supaya pembangunan di desa tidak akan terganggu dan akan berjalan sebagaimana biasa,” ujarnya.
Ridwan berharap, dibentuk sistem informasi desa, agar Pemerintah Desa Menjadi Lebih Efisien. Dengan menggunakan OpenSID sebagai sistem informasi, maka pemerintah desa bisa memberikan layanan berbentuk surat keterangan untuk warga lebih cepat daripada menggunakan cara manual, sehingga akan menjadikan desa di Kabupaten Gorontalo Utara, menjadi desa yang dinamis dan maju.
“Jadi, semua kegiatan tingkat desa sampai di tingkat kabupaten dan provinsi bahkan ke pusat, semua sudah melalui sistem. Tentu dengan begitu ini dapat mengurangi biaya perjalanan. Misalnya harus ke kabupaten, cukup lewat sistem saja sudah bisa dilaksanakan,” tutup Sekda. (Yusri Mustaki)