Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Melukai Bocah 7 Tahun, Seorang Polisi di Gorontalo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Arfandi by Arfandi
7 Des 2021 13:40
in Kriminal
Melukai Bocah 7 Tahun, Seorang Polisi di Gorontalo Ditetapkan Sebagai Tersangka

PROSESNEWS.ID – Bripka MW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peluru nyasar. Peluru tersebut, menimpa anak usia 7 tahun di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi menjelaskan, pada hari Jum’at (03/12/2021) pihaknya telah selesai melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Melalui hasil gelar perkara yang ada, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

“Perkembangan penanganan kasus oknum Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap Wahyu.

Lanjut Wahyu, saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan yang telah dilakukan. Termasuk mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan juga senpi ke Laboratorium Forensik di Makassar.

“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan identik atau tidak, nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,” ujarnya.

Wahyu mengungkapkan, Polisi tersebut dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHP. Selain itu sebagai anggota Polri, MW juga diberikan sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH

“MW diterapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHPidana, dan yakinlah bahwa kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” tandasnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloPeluru NayasarPemprov GorontaloPOLDA GORONTALOPolisiPolriProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Perumda Air Minum Tirta Limutu meninjau...

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Didominasi Anak di Bawah Umur, Operasi Keselamatan Otanaha 2026 Jaring Puluhan Pelanggar

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Operasi Keselamatan Otanaha 2026 yang digelar jajaran Kepolisian di wilayah Gorontalo, Senin (2/2/2026) siang, menjaring puluhan pelanggar lalu...

Oplus_131072

Korsleting Listrik Hanguskan Rumah Warga di Pulubala

by Editor
2 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Sebuah rumah semi permanen milik warga Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, hangus dilalap si jago merah...

Gubernur Gusnar Temui Kementerian PU, Dorong Infrastruktur PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bertekad menyukseskan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII yang akan digelar di Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026

Rusli Nusi Dorong Penguatan Kapasitas Guru di Provinsi Gorontalo

26 Jun 2023

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026

TERBARU

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

4 Feb 2026

UNG Gelar Rapat Kerja Universitas 2026, Perkuat Keselarasan Program dan Target Kinerja

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.