
PROSESNEWS.ID – Team resmob rajawali Polres Gorontalo Kota mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di salah satu tempat hiburan yang ada di Kota Gorontalo.
Diketahui identitas pelaku berinisial AA (38) warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya. AA diamankan oleh team rajawali di parkiran tempat hiburan, Kamis (20/01/2022) malam
Kapolres Gorontalo Kota AKBP suka Irawanto, melalui kasat Reskrim Iptu Nauval Seno menjelaskan, team rajawali melakukan penyelidikan atas laporan RN alias Iwan yang kehilangan motor saat sedang berada di salah satu tempat hiburan. Penyelidikan dilakukan dengan berbekal rekaman cctv di seputaran TKP
“Team rajawali juga berhasil mengantongi ciri ciri bentor (becak bentor) milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi pencurian,” jelas Iptu Nauval
Lanjut Iptu Nauval, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika bentor yang terekam cctv itu ada di parkiran tempat hiburan. Akhirnya, team rajawali langsung menuju lokasi dan mengamankan AA.
“AA telah membenarkan jika dirinya telah mencuri satu unit sepeda motor honda blade warna hitam dengan nomor polisi DM 2452 FE,dan sepeda motor tersebut disimpan di dalam kamar rumahnya,” ujar Iptu Nauval
Iptu Nauval mengatakan, barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda dan motor milik pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota untuk dilakukan penyidikan.
“Pelaku masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, karena AA baru saja diamankan,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad